Monday, August 23, 2010

Saturday, November 8, 2008

Press Release Elsam : Putusan MK tentang Pelaksanaan Hukuman Mati, Terjebak Positivisme Hukum Formal




Press Release
No : 05/DP/Elsam/X/08

Putusan MK tentang Pelaksanaan Hukuman Mati:
Terjebak Positivisme Hukum Formal


Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud MD dalam
sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra yang mempersoalkan hukuman mati
dengan cara ditembak. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada satu cara pun yang
menjamin tiadanya rasa sakit dalam pelaksanaan pidana mati. Semua mengandung risiko
terjadinya ketidaktepatan yang menimbulkan rasa sakit.


Dalam Putusannya, MK menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia
adalah menurut UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang
merupakan lex specialis yang menegasikan pasal 11 KUHAP. Lebih lanjut, MK menyatakan UU
No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelakasaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer tidak bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Di tengah pro-kontra wacana terhadap hukuman mati di Indonesia, prinsip dasar atas
penghormatan fundamental terhadap HAM semestinya menjadi pijakan utama. Hak untuk hidup
(right to life); merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi serta
dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan regulasi formal. Apalagi, hal ini
secara jelas tercantum dalam Konstitusi RI. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal
pelaksanaan UUD 1945, seharusnya menjalankan amanat konstitusi tersebut dengan
memberikan amanat penghapusan hukuman mati. Terlebih dalam sistem hukum di Indonesia,
hukuman mati bukanlah cara yang efektif untuk menghentikan suatu tindak pidana. Sistem
peradilan kita masih belum dapat menjamin sebuah proses yang jujur (fair trial),
sehingga kemungkinan terjadinya peradilan sesat khususnya kesalahan penerapan hukum
cukup besar akibat korupsi, birokratisasi, diskriminasi dan bias kelas. Dalam konteks
itu, kehadiran sanksi hukuman mati tentu tidak dapat memperbaiki satu keputusan hakim
yang salah. Di sisi lain, tidak ada pembuktian akademis bahwa pelaksanaan hukuman mati
secara efektif memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mengurangi tindak pidana
yang terjadi.



Putusan MK yang melihat bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak bertentangan dengan Pasal
28I ayat (1) UUD 1945 karena menganggap tata cara pelaksanaan hukuman mati berdasarkan
UU No.2/Pnps/1964 bukan merupakan tindakan penyiksaan adalah sebuah keputusan yang
terjebak positivisme hukum formal, karena hanya melihat unsur yang digugat saja, yaitu
penyiksaan. Padahal, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas dan jelas mengatur
mengenai hak-hak dasar warga negara sebagai satu kesatuan yang utuh, di mana dengan
tegas dinyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh
negara.


Putusan MK ini secara nyata telah mengabaikan perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan
peraturan perundang-undangan di Indonesia yang telah mengalami perubahan paradigma
sebagaimana terlihat dalam RUU KUHP yang sudah menempatkan hukuman mati sebagai pidana
yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Pidana mati dapat dijatuhkan
secara bersyarat, dengan memberikan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa
percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati
tidak perlu dilaksanakan. Demikian juga dengan Statuta Roma Mahkamah Pidana
Internasional (Rome Statute of the International Criminal Court, 1998) yang rencananya
akan diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 2008 ini, yang sama sekali tidak
mengatur mengenai ancaman pidana mati. Hukuman dalam mekanisme International Criminal
Court juga hanya berupa hukuman penjara yang terdiri dari hukuman penjara seumur hidup
untuk kejahatan yang sangat serius dan hukuman penjara maksimum 30 tahun.


Disamping itu, penerapan hukuman mati bertentangan dengan ketentuan hukum hak asasi
manusia Internasional yang secara tegas menyatakan hukuman mati bertentangan dengan
prinsip-prinsip yang diatur di dalam konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
(International in Civil and Political Rigts-ICCPR.). Hak untuk hidup (rights to life)
–yaitu pada bagian III Pasal 6 (1) –menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak
untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.
Perlu diingat bahwa prinsip-prinsip yang diatur dalam ICCPR telah menjadi bagian dari
hukum nasional Indonesia, melalui UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak
Sipil dan Politik.


Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangatlah ironi, mengingat dasar filosofis dan
konstitusi negara Indonesia yang kemudian dikonkritkan lagi dalam Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 telah secara eksplisit menyebutkan bahwa pandangan dan sikap bangsa
Indonesia mengenai hak asasi manusia adalah bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila, dimana hak asasi
manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan
universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan
hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan,
dirampas atau diganggu gugat oleh siapa pun.

Oleh karenanya, mempertahankan penerapan hukuman mati dalam pendekatan hukum positif
semata jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi demikian, perubahan
terhadap hukum nasional menuju penghapusan hukuman mati menjadi sebuah keharusan.
Terlebih lagi konstitusi negara telah melahirkan pengakuan akan hak untuk hidup yang
tidak dapat dikurangi atas alasan apapun, sehingga penghapusan hukuman mati diseluruh
ketentuan hukum adalah kewajiban konstitusional.

Jakarta, 24 Oktober 2008
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)


Indriaswaty Dyah Saptaningrung, S.H, LLM
Asisten Deputi Direktur Program


Kontak : Indriaswaty DS (0813 80305 728)







Wednesday, June 18, 2008

Pergeseran Makna Terorisme

M Jodi Santoso

Dalam mengkaji terorisme, satu hal yang perlu diingat adalah adanya perbedaan sudut pandang tentang terorisme. Lebih dari itu, terorisme hingga saat ini menjadi sebuah gejala sosial yang kompleks. Sudut pandang dan kepentingan para pihak larut dalam memaknai terorisme. Pemaknaan dari sudut pandang yang berbeda tersebut yang menyebabkan terjadinya pergeseran makna terorisme dari masa kemasa. Terorisme pada awal kemunculannya berkonotasi positif, kini menjadi sebuah kejahatan berat dan kejahatan terhadap kemanusian (crime againt humanity).

Istilah teror (isme), pertama kali, populer pada masa Revolusi Perancis (1789-1794). Akan tetapi, praktik terorisme itu sendiri terjadi jauh sebelumnya. Dalam catatan sejarah, terorisme telah dipraktikkan manusia sejak zaman Yunani kuno. Xenophon (431-350 SM) misalnya, menuliskan dalam bukunya tentang terorisme dalam term "perang psikologis" untuk menaklukkan musuh. Pada awal abad masehi tercatat nama Kaisar Rome Tiberius (14-37) dan Caligula (37-41) yang melakukan terorisme terhadap lawan-lawan politiknya.

Aksi teror juga dilakukan Zealot (hidup pada 66-73 M), sebuah organisasi partai politik yang beroposisi dengan pemerintahan Herodes yang menentang penjajah Roma. Mereka menuntut kemurnian religius dan menentang segala tindakan asusila dan tindakan yang bersifat anti Yahudi. Mereka menggunakan pisau kecil yang disebut sica yang disembunyikan di balik jaket. Dengan senjata sica tersebut, aksi Zealot sering disebut Sicarii. Aksi sicarri dilakukan dengan cara bercampur orang-orang dipasar. Jika mereka melihat suatu pelanggaran mereka langsung mengambil pisau dan menikam si pelanggar. Metode yang mereka gunakan adalah praktek pembunuhan teroganisir di zaman kuno. Tindakan ini bersifat acak dan menimbulkan ketakutan masyarakat. Motivasi kelompok Zealot adalah agama dan didukung oleh kitab suci.

Teror sebagai sebuah aksi yang sistematis dikenal sejak Revolusi Perancis (1789-1794). Pada masa itu, muncul apa yang dikenal dengan French Revolution’s terrorism atau regime de la terreur pimpinan Maximilien Robespierre. Regime de la terreur digunakan sebagai instrumen untuk mendirikan Revolusionary State yaitu membentuk sebuah masyarakat baru yang lebih baik. Selain mempunyai kaitan erat dengan revolusi, Maximilien Robespierre, sang pemimpin gerakan, mengaitkan teror dengan kebaikan (virtue) dan demokrasi (democracy). Robespierre menyebutkan : virtue, without which terror is evil; terror, without which virtue is helpless. … terror is nothing but justice, prompt, severe and inflexible; its therefore an emanation of virtue.

Terdapat dua karakteristik utama dari French Revolution’s terrorism. Pertama, regime de la terreur tidak dilakukan dengan acak random dan tidak juga indiskriminasi (neither random nor indiscriminate), tetapi dilakukan secara terorganisir (organized), terarah dan berhati-hati (deliberate), serta sistematis (systematic). Karakteristik ini yang membedakan regime de la terreur dengan aksi terror yang digambarkan saat ini. Kedua, tujuan French Revolution’s terrorism (regime de la terreur) adalah untuk membentuk sebuah masyarakat baru yang lebih baik (a new and batter society).

Pertengahan abad ke-19, di Eropa, revolusi Perancis mengilhami munculnya sentimentil anti monarki (anti penguasa). Pada abad ini, muncul aksi era terorisme baru di mana terorisme dikonotasikan dengan gerakan anti pemerintahan. Aksi-aksi teror digunakan sebagai taktik untuk menggulingkan orang-orang berkuasa. Carlo Pisacane, seorang extrim Republika Italia, melakukan gerakan revolusioner yang disandarkan pada teori “the propaganda by deed”.

Hingga menjelang perang dunia I, terrorisme berkonotasi revolutioner. Bersamaan dengan perang dunia II dan semangat pergerakan kemerdekaan, penggunaan istilah teorisme digunakan dalam perspektif berbeda. Pertama, teroris dikonotasikan dengan gerakan revolusioner. Dan, kedua, mengacu pada pemberontakan yang dilakukan kaum nasionalis/anti-colonialis. Konotasi kedua memicu ketidaksenangan para pejuang kemerdekaan (negara dunia ketiga) dengan stigma teroris. mereka dengan tegas menolak stigma teroris yang melekat pada mereka. Bagi mereka (pejuang kemerdekaan) berjuang untuk kemerdekaan dan kebebasan demi tanah air dari penjajahan bukan terorisme tetapi freedom fighters.

Pada awal tahun 1990, muncul istilah narco terrorism dan istilah gray area phenomenon. Istilah Pertama muncul bersamaan dengan gerakan sekelompok orang dengan motivasi ekonomi yang bergelut dalam peragangan obat terlarang. Narco terrorism muncul akibat pertemuan antara penjualan obat terlarang dengan penjualan senjata. Sedangkan istilah gray area phenomenon digunakan pada gerakan yang mengancam stabilitas nasional oleh orang atau kelompol bukan negara.



Terorisme dalam sistem peradilan pidana

M Jodi Santoso

Sumber : Harian Tempo, 27 Oktober 2003

Dua tahun masa war of terrorism yang dimotori Amerika Serikat masih belum menyentuh akar pemasalahan. Yang tersisa kini kedukaan para keluarga korban dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan tindak pidana terorisme. Menolak terorisme adalah wajib tetapii menyelesaikan akar permasalahan merupakan kunci utama dari sikap penolakan terhadap terorisme. Amerika Serikat hanya mengejar pelaku teror tetapi belum pernah memberi jawaban secara resmi dan lengkap terhadap tuntutan dan motivasi para teroris (baca Osama bin Laden dkk.). Mengurai, mengidentifikasi, dan menyelesaikan akar permasalahan merupakan sikap penolakan terhadap terorisme yang paling penting untuk mencegah terjadinya terorisme di masa mendatang. Terorisme bukan problem lokal tetapi problem internaional, Playground-nya berskala international. Terorisme dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan targetnya pun siapa saja.( Ong Yen Nee, 2002). Terorisme bukan problem Amerika semata tatapi manjadi masalah seluruh umat manusia.

Dalam sistem peradilan pidana internasional, tindak pidana teroris manjadi materi diskusi yang cukup menarik. Hampir semua ahli hukum pidana dan kriminolog mengatakan bahwa tindak pidana terorisme merupakan extraordinary crime dan proses peradilannya pun berbeda dengan tindak pidana biasa. Karena sifatnya yang extraordinary crime inilah hampir semua negara mengunakan undang-undang khusus dalam menanggulangi tindak pidan terorisme. Akan tetapi, Kent Roach (Canada), Adnan Buyung Nasution dan beberapa ahli hukum pidana dan HAM (antara lain, Koalisi Untuk Keselamatan Masyarakat Sipil) menolak pandangan demikian. Bagii mereka, terorisme merupakan tindak pidana biasa dan penangganannyapun cukup dengan aturan perundang-undang yang berlaku bagi tindak pidana lainnya. Dalam kontek sistem peradilan pidana cukup dengan ketentuan KUHP dan KUHAP saja tidak perlu menggunakan UU Antiteroris atau yang lainnya seperti ISA (Internal scurity act).

Namun demikian, tidak dapat disanggah bahwa tindak pidana terorisme dapat dikategorikan sebagia mala per se bukan termasuk mala prohibita. Hal ini karena terorisme merupakan crime against concience, menjadi jahat bukan karena dilarang oleh undang-undang tetapi karena pada dasarnya terorisme merupakan tindakan tercela.(Muladi,2002).

Walaupun terorisme dianggap sebagai extraordinary crime dan crime against humanity, terorisme bukan merupakan tindak pidana dalam yuridiksi International Criminal Court (ICC). Amerika Serikat dengan tegas menolak usulan beberapa negara yang menghendaki tindak pidana terorisme sebagai tindak pidana yang berada dalam yurisdiksi ICC. Dengan tidak masuknya terorisme maka menurut Art. 5 Rome Statute of the international Criminal Court (Statuta Roma Tentang Mahkamah Pidana Internasional) hanya empat tindak pidana yang dianggap sebagai tindak pidana paling serius, yaitu : (1) genocida; (2) tindak pidana terhadap kemanusian; (3) tindak pidana perang; dan (4) agresi. Sampai sekarang, Amerika Serikat belum menandatangani International criminal court (ICC). Pada hal dukungan Amerika Serikat sangat dibutuhkan dalam upaya dunia internasional untuk segera pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Di sinilah mulai muncul anggapan negatif atas ambivalensi Amerika Serikat dalam upaya penanganan terorisme. Pada sisi lain Amerika Serikat menolak terorisme masuk dalam yuridiksi ICC dan sampai sekarang belum menandatangai ICC pda sisi lain Amerika Serikat, melalui pernyataan resmi George W. Bush tanggal 11 Oktober 2001, terorisme sebagai Sebuah Serangan Terhadap Peradaban Dunia..

Ambivalensi sikap Amerika juga tercermin dalam law enforcement. Amerika Serikat telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam criminal justice process terhadap pelaku terorisme. Sikap ini berbeda dengan upaya perlindungan HAM dalam administrasi peradilan pidana (protection of human right in criminal justice administration) di mana Amerika Serikat sebagai pendukung utamanya. Bahkan konsep perlindungan HAM dalam sistem peradilan Pidana (criminal Justice system) yang berkembang di Amerika Serikat telah menjadi kiblat bagi negara-negara berkembang. Akan tetapi, administrasi peradilan pidana yang telah dibangun selama berabad-abad tersebut sama sekali tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana terorisme. Amerika Serikat telah berhasil membangun sistem peradilan pidana yang kondusif bagi perlindungan tersangka pelaku tindak pidana di negaranya tetapi gagal mengembangankan sistem peradilan pidana internasional.

Catatan terpenting yang dapat dicermati selama dua tahun masa war of terrorism adalah Amerika Serikat telah memutar “jarum jam” administrasi peradilan pidana. Kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat telah menghancurkan bangunan konsep dan praktik peradilan pidana yang memberikan perlindungan hak tersangka yang dibangun sejak berabad-abad tahun yang lalu. Amerika Serikat telah membawa kembali dunia peradilan pidana ke abad 13 di mana metode yang digunakan dalam administrasi peradilan pidana adalah iquisitorial method ketika pertama kali muncul dalam sejarah peradilan pidana.

Karakteristik penyelesaian perkara pidana berdasarkan sistem model iquisitorial seperti antara lain : dilakukan secara rahasia, tersangka pelaku tindak pidana ditempatkan terasing dan tidak diperkenankan berkomunikasi dengan puhak lain termasuk keluarga, Pemeriksaan saksi terpisah. Tujuan pemeriksaan waktu itu adalah untuk memperoleh pengakuan (confession) dari tersangka. Apabila tersangka tidak mau secara sukarela mengakui perbuatannya atau kesalahannya maka petugas pemeriksa akan memperpanjang penderitaan tersangka melalui cara penyiksaan (toture) sampai diperoleh pengakuan. Tertuduh tidak berhak didampingi pembela, tidak ada perlindungan dan jaminan hak asasi. Karakteristik yang demikian sebenarnya telah lama ditinggalkan. Akan tetapi, Amerika dalam penanganan tindak pidana terorisme telah mengangkat kembali administrasi peradilan pidana yang demikian dalam penangganan tindal pidana terorisme. Penahanan para tersangaka di Guntanamo, proses penyidikan yang rahasia, dan menghilangkan hak-hak dasar seorang tersangka lainnya telah dihilangkan.


Dalam Konteks ke Indonesiaan

UU Antiterorisme memberikan kewenangan hakim dalam proses pra-ajudikasi (Pasal 26 ayat (2) dan penjelasan umum). Untuk melindungi hak-hak tersangka pelaku tindak pidana terorisme dan untuk auditing terhadap laporan intelijen telah dibentuk lembaga baru yang bernama “Hearing”. Akan tetapi, bagaimana bentuk dan mekanisme bekerjanya lembaga baru tersebut sampai sekarang “belum jelas”. Sehingga bukan hal yang aneh apabila di Solo, Ketua Pengadilan Negeri Solo menganggap penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana terorisme tidak prosedural. (Tempo, Rabu, 17 september 2002). Pernyataan tersebut mengindikasikan belum berjalannya integrated administration of criminal justice menurut Undang-Undang Antiteroris.

Pasal 26 ayat (2) Perpu Antiterorisme menyebutkan bahwa “ Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam ayat (4) di jelaskan bahwa : “Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan penyidikan.” Ketentuan Pasal 26 tersebut di atas dengan jelas memberikan kewenangan kepada Pengadilan dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dalam proses pra-ajudikasi (proses peradilan sebelum sidang pengadilan). Akan tetapi keterlibatan pengadilan tersebur hanya sebatas pada pemerikasaan terhadap informasi intelijen (pasal 26 ayat (1) dan (2)).

Dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa: “(1) Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen.” Politik hukum pidana dengan menggunakan istilah “dapat menggunakan” dalam ayat (1) tersebut memberikan kemungkinan kepada Kepolisian menggunakan sumber, data, atau laporan lain untuk digunakan sebagai bukti awal yan kuat untuk menduga dan/atau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tindak pidana terorisme. Konsekuensi logis yang mungkin timbul dalam masalah tersebut adalah “pengingkaran” sumber informasi apabila terdapat gugatan praperadilan darii tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya.

Sisi lain dari UU Antiterorisme adalah pemberian kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum dalam administrasi peradilan pidana. Pengungkapan fakta secara efisien a la Crime Control Model-nya Herbert L. Packer tercermin dalam proses peradilan pidana terhadap tindak pidana terorisme. Sedangkan kebijakan hukum pidana yang dilakukan oleh DPR (dan Pemerintah) dalam UU antiterorisme mengingatkan kita pada analisis Kent Roach bahwa due process can be for Crime control.(Kent Roach, 1919651: 21)

Mungkinkah dengan lembaga “Hearing”, Indonesia mampu mempertahankan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana. Atau lembaga ini sengaja dibentuk untuk melegitimasi laporan intelijen dan pada gilirannya mengikuti langkah Amerika Serikat untuk membawa kembali sistem peradilan pidana ke abad ke-13 dengan model Inquisitoril yang menindas. Quo Vadis sistem peradilan pidana?




Monday, August 6, 2007

Statement of THE SECRETARY-GENERAL

THE SECRETARY-GENERAL

ADDRESS ON THE LAUNCH OF
UNITING AGAINST TERRORISM:
RECOMMENDATIONS FOR A GLOBAL
COUNTER-TERRORISM STRATEGY
New York, 2 May 2006

Mr. President,

Excellencies, ladies and gentlemen,

I deeply regret that last week, in the 5th Committee, Member States were unable to reach consensus on the proposals I had put before you for management reform. In spite of this, I am convinced that all Member States remain committed to reform in principle, and I urge you to work together to rebuild the spirit of mutual trust that is essential to the smooth functioning of this Organization.

I am, as always, ready to help you in your continued search for agreement on ways to pursue the agenda set out in the Outcome Document of the 2005 World Summit. In particular, you will recall that in that Document, your Heads of State and Government asked me to “submit proposals to strengthen the capacity of the United Nations system to assist States in combating terrorism and enhance coordination of United Nations activities in this regard”. And you will recall that they also urged you to develop without delay the elements I had identified, “with a view to adopting and implementing a strategy to promote comprehensive, coordinated and consistent responses, at the national, regional and international level, to counter terrorism”.

Today, I have the privilege of presenting to you my vision on that matter, contained in the document Uniting against terrorism: Recommendations for a global counter-terrorism strategy.

These recommendations stem from a fundamental conviction which we all share: that terrorism in all its forms and manifestations, committed by whomever, wherever and for whatever purposes, is unacceptable and can never be justified.

Uniting around that conviction is the basis for what I hope will be a collective global effort to fight terrorism -- an effort bringing together Governments, the United Nations and other international organizations, civil society and the private sector -- each using their comparative advantage to supplement the others’ efforts.

In formulating my recommendations, I have built further on the “five Ds”-- the fundamental components which I first outlined in Madrid last year. They are:

* dissuading people from resorting to terrorism or supporting it;
* denying terrorists the means to carry out an attack;
* deterring States from supporting terrorism;
* developing State capacity to defeat terrorism, and;
* defending human rights.

I believe all five are interlinked conditions crucial to the success of any strategy against terrorism. To succed, we sill need to make progress on all these fronts.

Implementing a global strategy requires us to dissuade people from resorting to terrorism or supporting it, by driving a wedge between terrorists and their potential constituencies. We need to launch a global campaign of Governments, the UN, civil society and the private sector, with the message that terrorism is unacceptable in any form, and that there are far better and more effective ways for those with genuine grievances to seek redress. One of the clearest and most powerful ways we can do that is by refocusing our attention on the victims. It is high time we took serious and concerted steps to build international solidarity with them, respecting their dignity as well as expressing our compassion.

Denying terrorists the means to carry out an attack means denying them access both to conventional weapons and to weapons of mass destruction. That will require innovative thinking from all of us about today’s threats -- including those which States cannot address by themselves, such as bioterrorism. Similarly, it will mean working together to counter terrorists’ growing use of the Internet. We must find ways to make sure that this powerful tool becomes a weapon in our hands, not in theirs.

Our work in deterring States from supporting terrorism must be rooted firmly in the international rule of law -- creating a solid legal basis for common actions, and holding States accountable for their performance in meeting their obligations. This work is intimately linked with the need to develop State capacity to defeat terrorism.

In response to a request I received last December from the President of this Assembly, the document I am presenting today elaborates on steps to build state capacity, and to strengthen the Organization’s work in this field. The UN system has a vital contribution to make in all the relevant areas -- from promoting the rule of law and effective criminal justice systems to ensuring countries have the means to counter the financing of terrorism; from strengthening capacity to prevent nuclear, biological, chemical, or radiological materials from falling into the hands of terrorists, to improving the ability of countries to provide assistance and support for victims and their families.

Finally, defending human rights runs like a scarlet thread through the report. It is a prerequisite to every aspect of any effective counter-terrorism strategy. It is the bond that brings the different components together. That means the human rights of all -- of the victims of terrorism, of those suspected of terrorism, of those affected by the consequences of terrorism.

States must ensure that any measures taken to combat terrorism comply with their obligations under international law, in particular human rights law, refugee law and international humanitarian law. Any strategy that compromises human rights will play right into the hands of the terrorists.

My dear friends,

All States, in every region -- large or small, strong or weak -- are vulnerable to terrorism and its consequences. They all stand to benefit from a strategy to counter it. They all have a role to play in shaping such a strategy, in implementing it, and in ensuring that it is updated continuously to respond to challenges as they evolve.

It is also essential that Member States conclude, as soon as possible, a Comprehensive Convention on International terrorism. However, lack of progress in building consensus on a Convention cannot be a reason for delay in agreeing on a strategy.

By instructing you to adopt and implement a comprehensive counter-terrorism strategy, your Heads of State and Government have given you a momentous challenge, and a historic opportunity.

By rising to that challenge, you will demonstrate the resolve of the international community, and lay the foundations of a truly global response to this vicious global scourge. I hope my recommendations will help you in that vital mission.
Thank you very much.

Sunday, July 29, 2007

tecno


Technorati Profile


Friday, July 6, 2007